Oknum Warga TPK Diborgol Anggota Polres Musi Rawas, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Tersangka Sumardi-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Polres Musi Rawas berhasil meringkus Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.

Dia diamankan tanpa perlawanan di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK sekitar pukul 17.30 WIB,  Sabtu 25 Mei 2024.

Sumardi diamankan karena diduga mencuri Handphone (Hp) milik SU (20) di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka  Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan khususnya Polres Musi Rawas dan polsek jajaran.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Utara 2 Maling di Bengkel

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023. Dan, LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.

Diketahui kejadian pencurian terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, tepatnya di rumah korban. Korban kehilangan satu unit Hp merk OPPO A.16, dan satu unit Hp merk Realme C2 dilakukan oleh OTD.

Dimana, OTD tersebut masuk dengan cara merusak kunci rumah korban dan mencuri dua unit Hp milik korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 4.500.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti, untuk ditindaklanjuti.

Berbekal dari informasi tersebut, Kapolres memerintahkan anggota melakukan penyelidikan kasus, selanjutnya setelah dilakukan pemetaan, mempelajari kasus, mengumpulkan beberapa petunjuk yang ada, dengan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

Diketahui, pelakunya adalah tersangka Sumardi. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Anggotapun meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp  merk OPPO A.16 warna hitam," tuturnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan