Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram
Tersangka Nurbaiti (42) beserta Barang bukti sabu yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mura dari Tersangka Nurbaiti.-Foto: Polres Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID- Karena kesulitan ekonomi, seorang janda di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat edarkan sabu.
Janda itu diketahui bernama Nurbaiti (42), yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mura dikediamanya pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak bening tanpa merk yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.
Lalu satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Ditemukan, ini Penjelasan BPBD
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Senin 3 Juni 2024 membenarkan tersangka adalah janda yang memiliki tiga anak, untuk statusnya pengedar.
Tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres Mura.
“Bahkan dari pengakuan tersangka baru sebulan edar sabu yang berada di rumahnya dari paket Rp100 ribu sampai Rp500 ribu,” Papar Kasat Narkoba.
Selain itu tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram, milik tersangka yabng ia beli dari inisial T (DPO) Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, dan sempat kita gerbak namun tersangka sudah kabur dari rumahnya.
BACA JUGA:Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dipenjara Dihukum Berat
Dari tes urine sementara negatip, dan ia mengakui hanya sekedar pengedar karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Atas perbuatannya Kasat Narkoba menegaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Ditambahkan Kasat penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba
Seperti sebelumnya bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.