Kesadaran Pelaku Usaha Pangan Urus Sertikasi Halal Terus Meningkat

Sertifikasi Halal-Foto : Istimewa -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Kesadaran pelaku usaha pangan Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk mendapatkan sertifikasi halal terus meningkat. Berdasarkan data dari Pendamping Produk Halal (PPH) Kabupaten Mura, tercacat 605 usaha sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal. 

Menurut Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Mura, Suwasno, S.Pdi, M.Pd dari total 605 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi produk halal 516 diantaranya sudah terbit sertifikat halal, "Sisanya 89 masih dalam proses. Data tersebut per 20 November 2023," katanya kepada Linggau Pos, kemarin 

Suwasno menjelaskan dari total pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal tersebut paling banyak dari pendamping Aceng Hidayat yang merupakan pendamping dari As Syifa' Ruhiya, jumlah yang mendaftar 217 usaha, yang sudah terbit sertifikasi halalnya 200 usaha. Kemudian disusul P3H Muhammad Zulkarnain pendamping dari UIN Raden Patah Palembang, jumlah yang mendaftar 110, yang sudah terbit sertifikasi halal 87. 

 

BACA JUGA:Kaplres Musi Rawas Kunjungi Anggota yang Sedang Sakit

 

Lalu nama pendaping Sopan Sopian juga dari pendamping sertifikasi halal UIN Raden Patah Palembang, 103 yang mengusulkan sertifikasi halal yang sudah terbit 83. Irwan Hartono pendamping As Syifa' Ruhiya yang mendaftar 48 sertifikasi yang sudah terbit 44. Siti Romlah  pendamping sertikasi halal dari UIN Raden Patah Palembang, 21 yang mendaftar, 18 sertifikasi sudah terbit. Alfaris juga dari UIN Raden Patah Palembang, 18 yang sudah mengajukan 14 sertifikasi sudah terbit. 

Dari P3H  Herawati S.Ag, M.H 15 yang sudah mengajukan, 11 sertifikasi sudah tebit dan Anis Fatriah kedaunya pendamping dari dari UIN Raden Patah Palembang, 14 yang mengajukan, 13 sudah terbit  sertifikasi  

“Pendamping produk halal tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yakni untuk di Kecamatan Jayaloka Aceng Hidayat dan Sopan Sofian. Kecamatan Tugumulyo Irwan Hartoni dan  Muhamad Zulkarnain, Siti Romlah Kecamatan Purwodadi, Alfaris Kecamatan Muara Kelingi. Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi dapat menghubungi pendamping produk halal tersebut,” jelasnya.  

 

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jual Puluhan Item Kosmetik Ilegal, Beli dari Shopee

 

Sebagaimana diketahui, sertifikasi halal merupakan program Pemerintah Pusat melalui  BPJPH. Untuk usaha mikro kecil dan menengah membuat sertifikat halal gratis. Namun untuk usaha skala besar ada biayanya. “Usaha pangan yang sudah mendapatkan sertifikasi halal harus mempertahankan ke halalannya,” ucapnya. (sin) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan