Kabar Gembira, Bapenda Kota Lubuklinggau Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB

Dr. H. Dian Chandra, M.Si | Kepala Bapenda Kota Lubuklinggau-FOTO : DOKUMEN LINGGAU POS-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau meluncurkan Program Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi PBB 2023. WP dapat memanfaatkan program ini dalam periode 1 Desember 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

 

Kepala Bapenda Kota Lubuklinggau - Dr. H. Dian Chandra, M.Si

“Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB ini, dengan segera membayar PBB mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024.”

 

“Jadi, bagi wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sampai dengan tahun pajaknya berakhir, semestinya kan ada denda. Nah melalui program ini, dendanya akan dihapus dan wajib pajak cukup membayar pokoknya saja. Hal ini juga berlaku untuk piutang-piutang PBB di tahun sebelumnya, juga akan dihapuskan dendanya,” jelas Kepala Bapenda Kota Lubuklinggau, Dr. H. Dian Chandra, M.Si saat diwawancara wartawan Harian Pagi Linggau Pos, Rabu 6 Desember 2023.

“Program ini diadakan sebagai upaya pemerintah untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB. Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB ini, dengan segera membayar PBB mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024,”jelasnya.

BACA JUGA:Evaluasi Penanganan Stunting di Lubuklinggau

BACA JUGA:Sukses jadi MUA, Alumni SMAN 2 Lubuklinggau Pernah Di-ghosting Klien

BACA JUGA:Simak, Tujuan Penting DPPKB Lubuklinggau Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan

BACA JUGA:Beli Beras Murah di Lubuklinggau Cukup Pakai KK

Target pendapatan kota Lubuklinggau dari PBB sendiri di tahun 2023 ini yaitu sebesar Rp 20.500.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus juta rupiah), dan hingga saat ini wajib pajak yang sudah membayar PBB baru mencapai 46 %, artinya masih ada 54 % wajib pajak yang belum membayar PBB.

Lebih lanjut, penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar di Kota Lubuklinggau saat ini yaitu pajak penerangan jalan, kemudian pajak restoran dan pajak hotel.(yfa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan