Segini Rincian Dana BOS dan BOP 2025, Simak Alokasi, Penggunaan, dan Transparansi

Segini Rincian Dana BOS dan BOP 2025, Simak Alokasi, Penggunaan, dan Transparansi-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah menetapkan rincian dana BOS Reguler 2025, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, serta BOP PAUD Reguler 2025.

Keputusan besaran dana BOS dan BOP ini tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 yang ditandatangani pada 27 Desember 2024 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Dalam kebijakan ini, besaran dana BOS dan BOP ditentukan berdasarkan indeks biaya pendidikan yang berbeda di setiap daerah.

Jumlah alokasi dana dihitung dengan mengalikan jumlah peserta didik dengan satuan biaya masing-masing wilayah.

BACA JUGA:8 Laporan Keuangan di Musi Rawas Diaudit Ulang oleh Inspektorat, 7 DD dan Satu Dana BOS

Hal ini bertujuan untuk memberikan pendanaan yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah tertentu.

Tujuan dan Manfaat Dana BOS 2025

Dana BOS berfungsi sebagai bantuan operasional bagi sekolah untuk menunjang berbagai kegiatan pendidikan.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, berikut beberapa alokasi penggunaan dana BOS:

BACA JUGA:Kabar Gembira, Dana BOS 2024 Cair Lebih Cepat

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai:

Duplikasi formulir pendaftaran

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan