Wabah Covid-19 Melonjak? Menkes Bantah Wajib Kenakan Masker
Wabah Covid-19 Melonjak, Menkes Bantah Wajib Kenakan Masker--amitri.ITB
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Wabah Covid-19 yang kembali melonjak Benarkah? Ada berbagai kabar tentang protokol kesehatan (Prokes) beredar di media sosial dan sebagainya.
Pada Jumat 15 Desember 2023 di Stasiun MRT Monas, Jakarta, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Kesehatan mulai dari mengikuti perkembangan dan mengawasi wabah Covid-19 ini.
Menurut Jokowi, meski hingga saat ini situasi terkait Covid-19 masih dalam kondisi baik, pemerintah akan terus mengikuti perkembangannya.
Namun dari kabar yang beredar, terkait adanya wabah Covid-19, salah satunya mewajibkan kembali menggenakan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Menanggapi hal ini, Kemenkes membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.
Dalam informasi yang beredar, dikatakan bahwa diwajibkan untuk menggunakan masker mulai tanggal 15 Desember berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK 02.01.Menkes/ 1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.
Selain itu juga disebutkan ketentuan, di mana pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Kemkes melalui akun media sosialnya membantah jika telah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Meskipun demikian, Kemkes meminta kepada masyarakat untuk memakai masker saat sakit atau ditempat umum yang beresiko penulartan Covid-19.
Selain itu juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis untuk menggunakan masker.
Pihak Kemenkes juga meminta masyarakat untuk selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dalam penularan Covid-19.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyarankan untuk melakukan vaksin Covid -19 hingga dosis booster.