Ini Harga Rokok Per Batang 2024, Buruan Stok dari Sekarang Harga Melejit
Daftar Harga Rokok Naik melonjak tahun baru 2024--geralt
KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/21 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Roko dan ata Blobot dan Tembakau Iris.
Seperti dikutip dari PMK, Selasa 19 Desember 2023, "Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024"
Pemerintah telah menetapakan batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang batang tembakau buatan dalam negeri.
Maka pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen, mulai 1 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Kenapa Harga Rokok Harus Naik? Ini Penjelasan Sri Mulyani, Awal Tahun Baru 2024
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.
Kenaikan harga rokok ini mempertimbangkan aspek pengendalaian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Berikut daftar harga rokok yang naik pada 1 Januari 2024 :
Harga Jual Rokok per Batang 2024
BACA JUGA:Andai Dulu Tahu Cara ini Pasti Bisa, 6 Cara Berhenti Merokok Secara Permanen
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I
Cukai naik 11,8 persen : harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Golongan II