AY Oknum Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Mengaku Khilaf Melakukan Cabul ke Siswanya, Diancam 15 Tahun Penjara

AY (37) oknum guru SMKN 1 Lubuk Linggau yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena kasus pencabulan dan percobaan pencabulan saat dihadirkan dalam press relese yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, - FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - AY (37) oknum guru SMKN 1 Lubuk Linggau yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena kasus pencabulan dan percobaan pencabulan, mengaku melakukan aksinya ke beberapa korban karena khilaf. 

Hal ini diungkapkan tersangka, saat dihadirkan dalam press relese yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, Rabu 4 Juni 2025. 

Disinggung apakah karena tidak dilayani istri hingga nekat melakukan aksi pencabulan dan percobaan pencabulan ke anak muridnya, AY tidak menjawab. 

"Saya khilaf," tegasnya saat dibincangi wartawan di press relese, kemarin. 

BACA JUGA:Soal Kasus Guru di SMKN 1 Lubuk Linggau, Ini Tanggapan Akademisi FKIP

BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Sempat Membantah, Pemeriksaan Didampingi Kepsek

AY juga mengaku tak ada penyebab apapun, sehingga bisa melakukan aksinya tersebut. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam press relese menjelaskan aksi Cabul dan percobaan cabul dilaporkan korban, Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib di SMKN 1 Lubuk Linggau.

Barang Bukti (BB) yang bisa diamankan, baju, celana, celana dalam dan bra milik korban.

"Sejauh kita melakukan pendalaman korban sebanyak 8 orang. 1 korban cabul atas nama APM (17) dan 7 korban percobaan cabul. Modus yang digunakan tersangka yang sebagai guru memanfaat posisi ini untuk memanggil korban ke ruang guru, kemudian dengan alasan yang tidak mencurigakan," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Respon Orang Tua Korban

BACA JUGA:Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau AY jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Kasat mengungkapkan, tersangka melakukan asusila, disertai dengan sentuhan fisik yang melanggar batas asusila. Tersangka juga diduga mengancam menurunkan nilai korban jika tidak menuruti keinginananya.

Sementara untuk motifnya, karena adanya dorongan hasrat seksual  terhadap korban lalu menyalahgunaan wewenang dan kedepatan sebagai tenaga pendidik," tegas Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan