Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mau Rp15 Juta ini? Begini Proses dan Pencairan Hingga Masuk Rekening
Sayang dilewatkan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mendapatkan manfaat hingga Rp15 juta dari salah satu program jaminan sosial yang disediakan--COPILOT AI
KORANLINGGAUPOS,ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp15 juta dari manfaat ini? tentu masih banyak yang belum tahu bahwa kepesertaan bisa membantu.
BPJS Ketenagakerjaan selain memberikan perlindungan kecelakaan kerja atau pensiun, namun bantuan uang Rp15 juta ini bisa dicairkan.
Memang BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfat baik dalam santunan kematian dengan dana yang diberikan cukup besar hingga puluhan juta rupiah.
Banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan selain yang akan kita bahas dalam mencairkan dana Rp15 juta ini, bahwa program utamanya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa pendidikan untuk anak tenaga kerja.
Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui selain jaminan tersebut, bisa juga pesesrta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana Rp15 juta.
Adapun cara mendapatkan Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan mudah, dan tentu tidak serumit yang dibayangkan.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Simbolis Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Yakni perlu diketahui syarat dan panduan lengkapnya berikut ini, dalam mencairkan dana Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,
Syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.