Tuntas 100 Persen, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan
Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti 100 Persen Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah 100 persen melaksanakan Laporkan LHKSN dan BPE SPT Tahunan.
Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)Sumatera Selatan Nomor : W.6-KP.08.08-2551 pada 28 Desember 2023 tentang Pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2024.
Maka dengan hal itu seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diminta melaporkan Harta Kekayaan LHKASN dan Pengunggahan BPE SPT Tahunan pada Aplikasi Seraya Kementerian Hukum dan HAM RI.
Perlu diketahui setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri wajib melaporkan harta kekayaan, setalah melakukan SPT tahunanbukti penerimanya dapat diakui sebagai LHKASN.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Tanda Tangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kerja 2024
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Maka lingkungan kerja Kemenkum HAM tak terkecuali Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyelesaikan dengan persertase 100 persen.
Berarti seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan diantaranya LHKASN, LHKPN dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan serta mengunggah BPE SPT pada Aplikasi Seraya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah berkenan untuk upload dokumen bukti pengiriman SPT pada aplikasi SERAYA.
BACA JUGA:Warga Binaan Bisa Hadiri Pemakaman Anak, Kalapas Narkotika Muara Beliti Belasungkawa
Sehingga tingkat kepatuhan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berhasil mencapai 100 persen
"Jadikan Laporan LHKPN dan LHKASN menjadi prototipe dalam mempertanggungjawabkan harta yang dimiliki oleh setiap Insan Pengayoman". Ungkapnya
LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun/periode sebelumnya.