Hendak Pesta Barang Haram, Dua Pasang Kekasih Dibekuk di Musi Rawas
Tersangka Aprizal (48), Muji Prayitno (39), Netiana (36), dan Melsalinda (30) diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, Senin 22 Januari 2024.-Foto: Dok. Polres Mura -
KORANLINGGAUPOS.ID - Penggerebekan sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) oleh Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura bikin geger warga.
Peristiwa yang menyedot perhatian masyarakat itu terjadi Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 00.35 WIB.
Dari operasi ini, Polisi berhasil membekuk dua pasangan penyalaguna narkotika jenis sabu tanpa perlawanan .
Mereka yakni Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Muji Prayitno (39) Wiraswasta warga Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Netiana (36) warga Jalan Jambi Lama, Kelurahan Tanjung Raya, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan Melsalinda (30), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
BACA JUGA:We Hotel Lubuklinggau: Tempat Nongki Asyik Bareng Bestie Sumfuneo Resto
Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram.
Serta, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor).
Seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi, Senin 22 Januari 2023 membenarkan telah meringkus tersangka, dua pasangan kekasih terlibat dalam perkara sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:Miliki Sepeda Motor Honda Impian dengan DP Terjangkau di AKM Cabang Lubuklinggau
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada dua pasangan hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi.
Setiba di lokasi ternyata benar, dua pasangan terciduk akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus para tersangka di salah satu rumah di Desa Tanah Periuk.