Curi Ponsel yang Diletakkan di Dashboard Motor

Terdakwa Pran Saputra alias Memet (27).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jatuhkan hukuman satu tahun dan sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Pran Saputra alias Memet (27). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH  didampingi Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Yessi, SH, Rabu 8 Februari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH  sebelumnya dengan dua tahun penjara.

Resedivis yang merupakan warga  Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang karena terbukti melakukan pencurian HP di dashboard motor milik korban Eko Agus Suwartiono.

 Majelis Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Jumat 9 Februari 2024 menyatakan terdakwa Pran Saputra alias Memet telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana  pencurian,  sebagaimana diatur  dalam pasal 362  KUHPidana.

BACA JUGA:Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, terdakwa sudah pernah dihukum dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU juga nyatakan terima

Terdakwa Pran Saputra masuk bui karena diamankan Polisi Minggu   8 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB    di  Jalan Garuda Hitam Depan Telkom Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. 

Bermula  sedang melintas di Jalan Garuda Hitam depan Telkom Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2   terdakwa   Pran Saputra melihat satu unit sepeda motor sedang parkir di depan toko buah.

BACA JUGA:Lakalantas di Muara Beliti, Rush Tabrak Dump Truck PT AKL

Selanjutnya terdakwa melihat di dasbord bagian depan sebelah kiri motor korban Eko Agus Suwartiono ada  satu unit Handphone merek Oppo Reno 6 warna ungu Aurora yang ditinggalkan pemiliknya.

Lalu secara diam – diam terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil handphone korban di dashboard.

Setelah berhasil, terdakwa menyimpan handphone tersebut di balik baju bagian depan perut sebelah kanan.

Setelah itu terdakwa langsung berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan