Unggul di Real Count KPU, Berapa Gaji dan Tunjangan Komeng Nanti Menjadi Anggota DPD? Simak

Komeng bersama istri dan kedua anak kembarnya usai menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024--Instagram @komeng.original

KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih penghitungan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan lainnnya telah dilakuan pada Rabu 14 Februari 2024.

Nama yang sempat viral yakni Alfiansyah Komeng yang merupakan calon DPD dari Jawa Barat pada real count per Kamis 15 Februari komeng telah mengantongi sura sebanyak 180.817.

Dari data real count KPU sementara, Komeng menempati posisi tertinggi dari 53 calon lainnya.

Lalu bagaimana jika Komeng menjadi anggota DPD akan digai berapa? dan berapa tunjangannya?

BACA JUGA:Unggul di Real Count KPU, Komeng di Prediksi Akan Menang

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 telah disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Alasan Komeng Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI, Komeng : “Ingin Tampil Beda”

Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta.

Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan, di antaranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan