Kronologi Warga Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Curi Sawit PT AKL

Terdakwa Romli alias Rom (60) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU, Rabu 28 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Usianya sudah 60 tahun, namun Romli alias Rom harus menjalani persidangan. Warga Desa Simpang Gegas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas  ini jalani sidang pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 28 Februari 2024.

Pria yang kesehariannya bertani ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencuri buah sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL) tepatnya di Desa Durian Remuk  Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Sidang   diketuai Hakim Afif Januarsah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. 

Dalam , JPU Supriansyah, SH menyatakan  bahwa terdakwa Romli alias Rom  bersama  dua orang temannya inisial SII (DPO) warga Desa Simpang Gegas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, dan Dona alias Don (DPO) warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti  Kabupaten Musi Rawas melakukan pencurian buah sawit milik PT AKL Jum’at  15 Desember 2023 sekira pukul 11:00 WIB di Divisi III Blok 17 E 09 Desa Durian Remuk.

BACA JUGA:Oknum Dokter Diduga Asusila, Berawal dari Korban dan Suaminya Hilang Kesadaran

Awalnya, terdakwa pergi ke kebun karet  untuk memotong karet  di Desa Durian Remuk.

Lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke pondok yang berada di kebun keret tempat SII (DPO) bekerja untuk beristirahat.

Sesampainya di pondok kebun keret tempat SII bekerja, terdakwa  melihat SII  dan  Dona sedang duduk santai di pondok.

Terdakwa langsung mengahampiri dua orang itu, dan ikut    mengobrol santai.

Tiba-tiba terdakwa mengajak SII dan Dona  mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL.

 “Payo manen be kite gok AKL,“ ajak terdakwa.

BACA JUGA:Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara

SII dan Dona   langsung mengiyakan ajakan terdakwa dan langsung bersiap-siap untuk pergi. Sebelum ke kebun PT AKL, mereka pulang ke rumah masing-masing untuk   mengambil keranjang.

Terdakwa membawa 1 buah dodos alat panen dan 1 keranjang (alat angkut) lalu sekira pukul 10.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah  bersama SII dan Dona Alias  menuju   PT AKL dengan berjalan kaki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan