Persiapan dan Pahami hal ini, 7 Syarat Ketentuan Wajib Pendaftaran PPPK 2024

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2024-ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah menetapkan komitmen kuat untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam waktu yang terbatas.

Honorer yang diangkat menjadi PPPK ini, sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang (UU)ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Yakni menetapkan batas waktu maksimal hingga Desember 2024 untuk proses pengangkatan PPPK.

Dengan demikian, bagi honorer yang berminat mendaftar menjadi PPPK, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:Terima PPPK Jalur Umum dan Honorer, 2024 Kemenag Bengkulu Bakal 3 Kali adakan Penerimaan

Sesuai dengan ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berikut syarat ketentuannya.

1. Usia dan Rekam Jejak Hukum

Calon PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan tidak melebihi batas usia tertentu yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.

2. Rekam Jejak Hukum

BACA JUGA:Operator Sekolah di Lubuklinggau Diusulkan jadi PPPK

Mereka juga tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Rekam Jejak Karier

Belum pernah dipecat secara hormat atas permintaan sendiri atau dipecat secara hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Keterlibatan Politik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan