Aturan THR 2024 Seminggu Sebelum Lebaran Harus Dibayar, Kepala Daerah Perhatikan 3 Hal Ini

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil--foto : setkab

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya atau THR harus dibayar perusahaan paling lambat 7 hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kemneterian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin 18 MAret 2024, Ida menekankan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA:ASN, PPPK, Polisi, TNI yang Termasuk Dalam 2 Kategori Tidak Terima THR

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Disampaiaknnya, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri

"Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan tambahnya, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan