Demi Lancar Puasa, Bagaimana Hukumnya Pasang KB Agar Tidak Haid?
Pimpinan Pesantren Modern Ar-Risalah KH Moch Atiq Fahmi Lc, memimpin shalawat pada Baginda Nabi Muhammad SAW.-Foto : Dokumen Pesantren Modern Ar-Risalah -
Pertanyaan: Dari @TiZa Anjani
Assalamualaikum kakak guru.
Saya ingin bertanya, apa hukumnya seorang wanita atau ibu-ibu saat bulan Ramadan sengaja memakai alat kontrasepsi atau suntik KB supaya tidak haid dan supaya puasanya bisa satu bulan.
Apakah ibadah puasanya sah pak ustad? Atas jawaban pak ustad saya ucapkan terima kasih.
BACA JUGA:10 Tanda-Tanda Bayi Mengirim Sinyal Lapar dalam Kandungan Saat Ibu Puasa
Jawaban : Waalaikumsalam, baik Mbak Tiza Anjani.
Ini pertanyaan fenomenal yang jawabannya sangat diperlukan oleh kaum ibu-ibu.
Secara fatwa dari Darul Ifta Al Misri yaitu dari Mesir tidak ada ulama yang melarang seorang ibu-ibu yang kepengen baik itu pil ataupun suntikan yang sifatnya menahan haidnya untuk keluar ya.
Tapi sekali lagi, para ulama tetap menganjurkan bagi para wanita yang secara fitrahnya masih haid ya itu lebih bagusnya ngikutin apa yang diinginkan oleh Allah.
BACA JUGA:Istri Puasa tapi Melawan Suami, ini Kata Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi.Lc
Ibu-ibu yang tidak berpuasa karena haid itu pahalanya lebih besar daripada sekedar dia menolak haid fitrah dari Allah, keinginan dari Allah hanya untuk melaksanakan puasa padahal puasa diharamkan bagi wanita yang haid.
Jadi kalau memang menurut dokter setelah konsultasi secara kesehatan tidak bahaya untuk ibu secara hukumnya boleh.
Tapi mana yang paling afdol ahsan ibu terutama Mbak Tiza Anjani, untuk meninggalkan suntik atau pil yang menolak haid untuk keluar karena itu pahalanya lebih besar.
Kenapa? Karena ridho dengan keinginan Allah selamat lakukan mudah-mudahan Mbak Tiza Anjani senantiasa dalam lindungan Allah SWT.