Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Targetkan Aktivasi IKD Tahun 2024 Meningkat

Kabid Pengelolah Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Rena Auli, SE. MM.-Foto : Dokumen Pribadi -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar melakukan aktivasi dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas, KGS Mohammad Effendi Fery S,STP. M.Si, melalui Kabid Pengelolah Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Rena Auli, SE. MM, menjelaskan Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas telah lama mensosialisasikan tentang identitas kependudukan digital (IKD).

Bahkan saat ini sudah diterapkan, namun  belum seratus persen karena hendak melepaskan KTP Elektronik juga belum tahu kapan, karena masih banyak yang perlu diajak kerjasama, terlebih Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut tidak sama dengan KTP elektronik yang biasanya.

Karena pada aplikasi IKD ini sendiri terdapat dokumen kependudukan KTP elektronik serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS.

BACA JUGA:Higienisasi Dapur Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jaga Standar Kebersihan Bagi WBP

"Dengan adanya IKD ini pelayanan Admitrasi Penduduk kita akan menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil," jelasnya.

Ditambahkannya, serta tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.

Saat ini kalau di Kabupaten Musi Rawas sudah mencapai 5,38 persen lebih yang menggunakan IKD. Lebih lanjut dia menyatakan jika ingin menggunakan IKD masyarakat harus datang terlebih dahulu ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili nya masing-masing. 

Berikut cara dan persyaratan pengunaan IKD, sudah perekaman KTP elektronik atau sudah memiliki KTP-elektronik fisik, memiliki smartphone, email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone.

BACA JUGA:Safari Ramadan 1445 H, Pj Bupati Empat Lawang Buka Puasa dan Tarawih Bersama Warga

1.Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore.

2. Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email.

3. Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation.

4. Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan