Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan

Rabu 24 Apr 2024 - 20:10 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 20 tang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan: Dalam areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha pemanpaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon  usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha angkutan”. Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang saham.

BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap 3 titik koordinat lokasi peristiwa yang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 s.d hari Senin tanggal 4 September 2023 di lokasi koordinat '96435.630 E dan 9721025.876 N, hari Kamis tanggal 7 Scptember 2023 di lokasi oordinat 296596.005 E dan 9720982.210 N dan pada hari Selasa tanggal 26 cptember 2023 di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N Desa Beringin takmur II berada di lokasi PT. Gorby Putra Utama adalah benar seluruhnya masuk e dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. Gorby Utama Putra

Atas esepsi tersebut majelis hakim Achmad Syaripudin, SH menyuruh JPU untuk menjawabnya, Namun JPU memintah juga secar tertulis, dengan itu sidang ditunda dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa. (*)

Kategori :