LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tersangka dugaan korupsi makan minum di Rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.
Tersangka, Neti Herawati yang dalam hal ini sebagai Kabid Dikdas Disdik Musi Rawas dan jabatan saat ini sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas.
Kasi Intel, Wenharnol, mengumumkan Neti Herawati resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang telah diselidiki sejak 2023.
"Terhitung pada hari ini, kita melakukan penahanan 20 hari kedepan," ungkap Wenharnol.
Ia juga mengatakan hal dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kasus ini terkait dengan penganggaran kegiatan makan minum Rumah Tahfidz, termasuk SDN 5 Muara Beliti Plus.
Berdasarkan audit keuangan negara, telah terungkap kerugian negara senilai Rp. 172.760.000,00.
Dijelaskannya penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan No : 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tertanggal 25 April 2024 an. Netty Herawati.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan
Neti Herawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Penahanan tersangka telah sesuai ketentuan hukum untuk mencegah pelarian, atau penghilangan barang bukti, dan mempercepat penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali memeriksa saksi tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH dan Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Jadi Inspirator Rumah Tahfidz, Bupati Musi Rawas Raih Penghargaan RTTI Award 2023