Kata terdakwa, setiap selesai menyetubhui korban terdakwa selalu memberikan korban uang. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 13 Oct 2024 - 22:55 WIB
Lansia Tewas Tenggelam di Sungai Musi
Jumat 11 Oct 2024 - 22:32 WIB
Kiat Sehat Hingga Usia Senja ala Pj Ketua TP PKK Muba Triana Sandi Fahlepi
Sabtu 05 Oct 2024 - 21:39 WIB
Stroke Bisa Dicegah Sejak Dini
Rabu 02 Oct 2024 - 18:00 WIB
Lagi, Pencurian Kotak Amal di Lubuk Linggau Terekam CCTV
Selasa 01 Oct 2024 - 21:56 WIB
Dijanjikan oleh Oknum Polisi Muratara Anaknya Lulus Tes Polisi
Terpopuler
Senin 04 Nov 2024 - 15:28 WIB
Dunia Hiburan Berduka, Penyanyi Lawas Dina Mariana Meninggal Dunia
Senin 04 Nov 2024 - 09:36 WIB
Dewi Perssik dan Mantan Istri Mayor Teddy Kini Jadi Sorotan Netizen, Soal Beda Pendidikan
Senin 04 Nov 2024 - 21:07 WIB
Usai Dijual, Oknum Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dibayar Rp 700 Ribu. Tersangka Tidak Mengakui Perbuatannya
Senin 04 Nov 2024 - 10:12 WIB
Maung PT Pindad Juga untuk Para Pejabat Ini Bakal Pakai MV3 Garuda Limousine
Senin 04 Nov 2024 - 22:51 WIB
Baim Elektro Lubuk Linggau, Solusi Perbaiki Kerusakan Barang Elektronik
Terkini
Selasa 05 Nov 2024 - 09:07 WIB
Pencairan BPNT Tahap 6 untuk November 2024, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima
Selasa 05 Nov 2024 - 08:20 WIB
Sumatera Selatan Punya 3 Tokoh Terkaya, Begini Kisah Inspiratif Para Pengusaha Sukses dari Palembang
Selasa 05 Nov 2024 - 07:15 WIB
Dewi Perssik Membuka Hati untuk Pernikahan ke-4, Benarkah Dekat dengan Mayor Teddy?
Senin 04 Nov 2024 - 22:52 WIB
Operasional Perdana 13 November 2024, Pesawat Citilink Siap Mendarat di Bandara Gatot Subroto
Senin 04 Nov 2024 - 22:51 WIB