Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bunga 0,7 persen, Maks Pinjaman Rp200 Juta

Jumat 26 Apr 2024 - 17:19 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

- Surat Keterangan domisili

- Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta) 

- Sertifikat asli 

- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) 

BACA JUGA:PT Pegadaian Cabang LubukLinggau Salurkan Bantuan Bencana Banjir di Kabupaten Musirawas Utara

- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil 

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad 

- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir 

- Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian, Minimal S1 Posisi Relationship Manager Digital Lending

Calon nasabah dapat mengajukan maksimal pinjaman Rp200 juta dengan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian, kalian bisa datang langsung ke Cabang Pegadaian terdekat di wilayah masing-masing.  

Sebagai calon nasabah juga bisa menghubungi sales marketing Pegadaian resmi yang ditugaskan oleh Pegadaian terdekat.  

Setelah pengajuan dilakukan ke cabang Pegadaian, tim mikro Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.  

Setelah proses itu selesai, tim mikro akan memberikan keputusan menyetujui atau tidak menyetujui pinjaman tersebut.  

BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji

Jika disetujui, nasabah akan menerima uang pinjaman dengan cara tunai atau transfer bank.  

Kategori :