Kita semua patut bersyukur dan berbahagia disampaikannya, bahwa UU Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, dan gotong royong.
Tidak hanya itu mengutamakan kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
“Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” jelas Hamdi.
Lebih lanjut diakhir amanatnya beliau mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964 bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.
Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji.
Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.
Setelah melaksanakan upacara Lapas Lubuklinggau melakukan tasyakuran sebagai bentuk syukur dalam memperingati dan merayakan HBP Ke-60.
Acara tasyakuran ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Lubuklinggau dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Lubuklinggau.
BACA JUGA:Semarak Ramadan 2024, Begini Cara Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Peringatan HBP ke-60
Ditambahkan Kalapas ucapan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terlaksananya rangkaian kegiatan yang ada di Lapas dalam rangka HBP Ke-60 dengan keadaan tetap kondusif. (*)