Saat itu korban mengabaikan perkataan terdakwa.
Lalu korban masuk ke ruangannya.
Tidak berapa lama kemudian korban mendengar teriakan isteri dari terdakwa seperti sedang menghalangi terdakwa.
BACA JUGA:Cekcok di Jl Yos Sudarso Lubuklinggau, Begini Nasib Bonot
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari ruangannya bersama saksi Aripin dan saksi Risa.
Setelah keluar ruangan korban melihat terdakwa datang ke arah korban dengan membawa pisau bergagang plastik berwarna hijau dengan jarak satu meter sambil berkata “Kau Ku bunuh, Kau kutujah!“ Saat itu terdakwa dihalangi oleh istrinya.
Lalu datang saksi Siska yang ikut menghalangi dan langsung merebut pisau dari tangan terdakwa.
Melihat hal tersebut saksi Aripin langsung menyuruh korban keluar gerbang untuk menghindari terdakwa.
Selanjutnya korban langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor langsung ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian yang dia alami. (*)