Selain itu spanduk mereka didepan kedai kita minta turunkan dulu," tegasnya.
Menurut Surya Darma, selain izinnya harus lengkap, mereka juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat melalui RT dan lainnya.
Selain itu memang izinnya cukup banyak. Termasuk izin ke MUI, BPOM dan sebagainya.
Ya harus dilengapi dulu. Dan yang terpenting itu tadi ada izin dan diterima oleh masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:6 Bakal Calon Walikota Lubuklinggau Ambil Formulir, 2 Sudah Kembalikan ke Partai Hanura
Jika sudah dipenuhi lanjutnya, maka Pemkot akan mempertimbangkannya lagi untuk pengeluaran izin. (*)
Kategori :