KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho (40).
Surat putusan dibacakan 1hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Senin 29 April 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SHs ebelumnya dengan 2,6 tahun
Pria yang sebelumnya menjabat manager dan merupakan asli warga Provinsi Sumatera Utara ini terbukti gelapkan uang PT Ensem Sawita. Sehingga perusahaan tempatnya bekerja di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas itu rugi puluhan juta.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Marselinus Ambarita SH, dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Dody Sohaidi, SH.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Jatuh Sakit
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 April 2024 dalam dakwaannya Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Prasetyono Arie Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 kuhp jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Petimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa dan korban belum berdamai. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga n yatakan terima.
BACA JUGA:Kisah Dr. Zico Fakhrur Rozi, Kuliah S3 dengan Beasiswa dari UNPARI Datangkan Penguji Internasional
Terdakwa Prasetyono Arie Nugroho masuk bui karena melakukan tindak kriminal penggelapan dana bersama dengan Anata Esamana Ginting (DPO), pada Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 14.20 WIB, di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT Ensem Sawita sejak tanggal 07 Juni tahun 2009, dengan gaji sebesar Rp 10.500.000 per bulan dengan jabatan sebagai Manajer TBS/pembelian TBS.
Tugas terdakwa antara lain membeli dan melayani pembelian TBS, mencari supplier TBS untuk menjual buah kelapa sawit TBS ke pabrik Pt Ensem Sawita Muara Lakitan.
Kemudian terdakwa mengajak Anata Esamana Ginting dan Edi Candra, membuat nota fiktif atau nota kosong/membuat slip nota timbang palsu/DO palsu sehingga mendapat keuntungan dari nota fiktif tersebut, dengan cara mobil truck yang berisikan inti sawit hasil pengolahan pabrik ditimbang dan dijual pada PT Ensem Sawita.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SMPN Durian Remuk Musi Rawas Masih Misterius, ini Kata Polisi
Akan tetapi setelah mobil tersebut ditimbang lalu disuruh mundur oleh Anata Esamana Ginting, kemudian mobil tersebut diganti dengan plat yang palsu dan kemudian ditimbang kembali seolah-olah mobil truck tersebut adalah mobil yang lain yang akan menjual buah kelapa sawit tersebut dengan diganti plat palsu yaitu BG-8831 GD, setelah ditimbang lalu dibayar oleh PT Ensem Sawita.
Pada keesokan harinya yang mana uang tersebut dikirim melalui CV BSS milik Suprianto karena terdakwa meminta bantuan pada Suprianto untuk membuat DO/surat jalan yang seolah-oleh buah kelapa sawit yang dijual dengan mobil plat palsu tersebut adalah milik CV BSS milik Supriyanto, kemudian Suprianto mengirimkan uang tersebut atas permintaan terdakwa melalui rekening milik Edi Candra.
BACA JUGA:Terungkap, Mayat yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Lubuklinggau Ternyata Ayah Seorang Bidan
Yang mana uang tersebut dibagi oleh terdakwa yaitu terdakwa sebesar 50%, operator timbang yaitu Anata Esamana Ginting 25% sedangkan Edi Candra 25%, yang telah dilakukan selama dua tahun, antara lain pada 26 Juni 2023 sebesar Rp19.090.000., 27 Juli 2023 sebesar Rp. 19.046.000. l 28 Juli 2023 sebesar Rp.21.830.000 dan pada 08 Agustus 2023 sebesar Rp23.499.500 setelah uang tersebut masuk ke rekening Edi Candra, lalu pada hari yang sama, uang tersebut langsung ditransfer oleh Edi Candra pada rekening terdakwa dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)