KORANLINGGAUPOS.ID - Banyak yang masih bingung, cara pengurusan pembantaran narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)? Ternyata tak begitu sulit. Hal ini terbukti di Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Simak info lengkap dibawah ini?
Bagi keluarga yang akan mengurus pembantaran Napi di Lapas Kelas III Surulangun Muratara untuk menjalani pengobatan luar sangat mudah. Cukup mengikuti prosedur.
Pertama, keluarga Napi yang akan dibantarkan mengajukan surat izin permohonan pembantaran kepada Kepala Lapas Kelas III Surulangun. Kedua, keluarga Napi melengkapi beberapa persyaratan sesuai SOP yang ada di Lapas Kelas III Surulangun Muratara.
Seperti dilakukan Ujang Suhada salah seorang keluarga Napi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Surulangun Rawas. Ia mengaku, tidak dipersulit saat mengurus pembataran adiknya inisial MR yang sedang sakit.
BACA JUGA:Kembali Berikan Hak Peralatan Mandi Bulan April 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman LINGGAUPOS.ID, Ujang Suhada hanya mengirimkan surat permohonan izin kepada Kepala Lapas Kelas III Surulangun dilengkapi beberapa surat keterangan dari pemerintah tempat berdomisili.
Setelah dinyatakan layak untuk dilakukan pembantaran atas pemeriksaan dokter Lapas atapun dokter pemerintah, adiknya bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Diketahui, pembantaran dilakukan terhadap Napi yang sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit atas rekomendasi dokter Rutan dan Lapas atau dokter pemerintah yang ditunjuk oleh Kejaksaan.
Ujang Suhada menjelaskan, pengawalan dan penjagaan adiknya selama dirawat di rumah sakit dilakukan petugas Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
BACA JUGA:HBP ke-60 Lapas Surulangun Rawas, Jadi Momentum untuk Bersyukur dan Instrospeksi
Meski demikian, segala biaya dikeluarkan selama napi jalani perawatan Rumah Sakit akibat pembantaran menjadi tanggung jawab pihak pihak keluarga.
Walaupun gampang, kami tetap memenuhi SOP yang diterapkan pihak Lapas Kelas III Surulangun, kata Ujang Suhada.
Dicontohkan ujang, saat mengajukan pembantaran adiknya, pihak keluarga membawa surat keterangan diantaranya dari pemerintah desa.
Diketahui pembantaran hanya bisa diberikan bagi Napi yang dirawat inap di rumah sakit di luar Rutan atau Lapas.
BACA JUGA:Sakit, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Dirawat Dalam Lapas