MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Ingin membesuk narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti? Ternyata ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi keluarga napi.
Sebagaimana Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kunjungan kepada napi merupakan hak keluarga. Bahkan pihak keluarga tidak akan dipersulit jika akan membesuk napi sesuai dengan waktu dan jam yang telah ditentukan.
Bahkan setiap proses yang dilalui keluarga napi yang akan membesuk gratis tanpa dipungut biaya.
Hal ini diakui Yosi salah seorang keluarga Napi saat membesuk di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas.
BACA JUGA:Kembali Berikan Hak Peralatan Mandi Bulan April 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
“Ado yang ngomong katonyo nak besuk (ke Lapas Narkotika Muara Beliti) ribet dan sulit. Padahal tidak, saya sendiri yang alami,” cerita Yosi, Senin, 29 April 2024.
Ia menceritakan pengalaman membesuk Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas sesuai dengan SOP.
Para pengunjung harus melewati pintu pemeriksaan di bagian depan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Semua barang bawaan diperiksa satu persatu oleh petugas.
“Termasuk HP kita tidak boleh dibawa. Walaupun sesuai SOP tapi saya merasa tidak ribet gratis,” ucap Yosi.
BACA JUGA:Peringati HBP ke-60, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI
Memang diakui Yosi, sebelum bertemu dengan Napi dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, para pengunjung harus memenuhi beberapa ketentuan dan syarat.
Pertama pengunjung mendaftarkan diri di ruang pendaftaran kunjungan dengan membawa kartu identitas.
Kedua, petugas akan menerbitkan surat izin mengunjungi Warga Binaan.
Ketiga, pemanggilan pengunjung akan dilakukan oleh petugas Pintu Utama untuk masuk dan pengecekan kesesuaian data oleh petugas pintu utama.
BACA JUGA:Penghargaan PELOPOR PEMBANGUNAN ZI ditangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti