Selanjutnya Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Mobil Confero S BD1534 EF milik korban Jason tersebut terdakwa jual pada orang yang bernama Ismail alias Mail di dealer dengan harga Rp 82 juta.
BACA JUGA:Sebarkan 1.600 Paket Sembako Murah
Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke PT Maju Global Motor Lubuklinggau (Dealer Wuling Lubuklinggau) untuk DP.
Namun uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada orang yang bernama Narto yang tinggal di Musi Banyuasin sebesar Rp 55 juta pada orang yang bernama Tri Nugraha di Lubuklinggau sebesar Rp 7,5 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 18 juta terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jason Matthew Muliawan mengalami kerugian sebesar Rp 99.660.500. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (*)