SUMSEL, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, gelar tahap II penyerahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu 15 November 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tahap II penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejari Palembang," ungkap Vanny.
Selanjutnya, kata Vanny usai pelaksanaan tahap II hanya tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Diinformasikanya juga, selain pelaksanaan tahap II beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu tersangka.
"Jumlah pengembalian kerugian keruangan negara yang diterima dari salah satu tersangka berinisial AT sebesar Rp 250 juta," sebut Vanny.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, penyerahan uang kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh tersangka AT melalui tim kuasa hukumnya dan diterima tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Uang pengembalian tersebut kemudian dititipkan ke rekening kas negara," terangnya.
BACA JUGA:Mantan Supervisor Wuling Lubuklinggau Terancam 3 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.