MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muara Beliti mengikuti program E-Learning Penguatan Pemahaman Gratifikasi Batch VI Kemenkumham Tahun 2024.
Kegiatan program E-Learning Penguatan Pemahaman Gratifikasi Batch VI Kemenkumham Tahun 2024 ini dilaksanakan pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap aturan gratifikasi yang berlaku.
Sebanyak lima pegawai dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terlibat aktif dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Upacara Hardiknas di Pemkab Musi Rawas
Mereka mengikuti serangkaian materi yang disajikan melalui platform digital yaitu elearning.kpk.go.id, mulai dari definisi gratifikasi.
Prosedur pelaporan gratifikasi yang benar hingga nilai-nilai Antigratifikasi dalam Perspektif Budaya dan Agama.
Platform e-learning Penguatan Pemahaman Gratifikasi dikemas dengan berbagai materi edukatif yang menarik dan mudah dipahami,
Seperti modul pembelajaran, video animasi, dan simulasi.
BACA JUGA:Top 10 Rekomendasi Susu yang Bagus dan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Diabetes
Materi tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memahami gratifikasi secara komprehensif,
termasuk jenis-jenisnya, potensi pelanggaran hukum, dan cara melaporkannya.
Partisipasi petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam kegiatan e-learning KPK mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembangunan di Lapas Lubuklinggau
“Melalui pemahaman yang diperoleh, diharapkan kepada seluruh jajaran lebih mampu mengidentifikasi potensi gratifikasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghindarinya,” ucap Ronald Heru Praptama selaku Kalapas Narkotika Muara Beliti