LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka pencopet di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Tersangkanya yakni Tersangka Andika alias PO (24) yang merupakan warga di Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Pria yang kesehariannya mengamen ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, 1 buah gelang emas berbentuk plat berantai berat sekira 34 Gram diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Dipenjara 5 Bulan, Kasusnya Berat
Tersangka ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga telah mencopet perhiasan milik Hj Nasipon (61) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibatnya korban kehilangan dompet warna putih bercorak kembang merah berisi gelang emas seberat 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.
Total kerugian yang dialami korban Rp 34.500.000.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 8 Mei 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan tersangka diringkus tanpa perlawanan rumah orang tuanya, Senin 11 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Bikin Warga Moneng Sepati Lubuklinggau Resah, Dukun Dituntut Hukuman Berat
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara pasal pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian pencopetan berawal saat Hj Nasipon (61), bersama anaknya saksi Eka Yulia berbelanja di lapak PKL depan Toko ACC Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 atau Pasar Inpres Lubuklinggau .
BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap
"Korban dan saksi dipepet dan diiringi oleh tersangka yang sedang mengamen dan memaksa untuk meminta uang," papar AKP Hendrawan .
Kemudian setelah membeli kaus kaki di pedagang kaki lima dan telah membayar, lantas korban bersama saksi menuju ke pedagang sepatu. Namun saat hendak membayar dan mengambil dompet, ternyata dompet sudah tidak ada.
"Lalu korban dan saksi kembali lagi ke pedagang yang menjual kaos kaki," jelasnya.
Pada saat di tempat tersebut, ternyata karyawan Toko ACC yang belum diketahui identitasnya mengatakan bahwa dompet korban dicuri oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban. Ketika korban mencari, tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Pasutri Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Diganjar 1,4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Maret 2024 tentang Pencurian.
Polisi yang mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Bangka. Kemudian tersangka ditangkap dan diamankan Polisi.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti 1 buah gelang emas dengan berat 34 Gram.
Dari pemeriksaan tersangka Andika mengakui telah mencuri dompet milik korban yang berisi gelang emas dan uang tunai Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri
Untuk emas masih disimpan oleh tersangka di rumah orang tuanya, sedangkan uang tunai habis digunakan oleh tersangka untuk foya - foya. (*)