Program ini ada di biidang Perundang-undangan dibawah kasi Deteksi Dini.
“Rutin dilakukan bahkan satu bulan sekali. Terutama juga setiap ada laporan. Pasto segera ditindaklanjuti lalu dilakukan penertiban. Biasanya kita turun secara gabungan kalau pas penertiban,” ungkapnya.
Pengawasan kos-kosan ini rutin dilakukan sama seperti mereka rutin melakukan penertiban pengemis dan PKL.
“Ya intinya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau kedapatan ya pastinya diproses,” jelasnya. (*)
Kategori :