LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Menagih hutang memang bukan perkara gampang. Jika tak hati-hati, nyawa bisa terancam.
Seperti yang dilakukan Tersangka Boby Iskandar (33), gara-gara ditagih hutang oleh pamannya sendiri malah mengancam sang paman dengan kapak.
Sang paman bernama Jumarwan Darma Putra (58) penjual daging yang merupakan warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Setelah diancam tersangka, ia merasah trauma.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Kunjungi Polsek Jayaloka, ini Pesan Penting yang disampaikan
Sehingga tersangka yang keseharian buruh warga Moneng Sepati RT 04 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklingau Selatan 2 ini dilaporkan ke Polisi.
Tersangka diamankan Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau tanpa perlawanan Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Kurnia RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 9 Mei 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim AIPTU Hari Ardiansyah membenarkan tersangka Boby sudah diamankan di Rutan Polsek Lubuklinggau Selatan berikut barang bukti kapak yang sebelumnya dipakai tersangka untuk mengancam korban.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Pria ini Nyopet Emas Senilai Puluhan Juta di Pasar Inpres Lubuklinggau
"Motif pengancaman itu, karena tersangka Boby tidak senang dengan korban yang terus menagih hutang pembelian daging sapi,"kata Kapolsek.
Ditambahkan tersangka, ia emosional karena juga sedang ada masalah keluarga karena bertengkar dengan istrinya.
"Niat tersangka saat mengancam korban sekedar menakut-nakuti korban agar segera pergi dari rumah," papar Kapolsek,
Dijelaskan Kapolsek, pengancaman itu terjadi Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB korban bersama saksi Junadi pergi ke rumah tersangka Boby dengan maksud menagih hutang pembelian daging sapi oleh istri Boby.
Saat tiba di rumah tersangka sekira pukul 09.00 WIB kemudian korban berusaha mengetuk pintu rumah tersangka sambil memanggil-manggil nama tersangka tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah.
BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Dipenjara 5 Bulan, Kasusnya Berat
Sehingga korban mencoba mengintip dari balik jendela rumah dan terlihat seorang anak an sedang tidur.
Sehingga korban berkeyakinan jika tersangka dan istrinya berada didalam rumah, kemudian korban mencoba mengetuk kembali pintu depan rumah tersangka sambil berucap "Bob Aku tau kamu tuh ado di dalam, keluar lah bae, kito bicarakan baek-baek masalah utang tuh."
Setelah korban berucap kata-kata tersebut lalu tersangka keluar dari pintu belakang rumah dengan memegang senjata tajam jenis kapak dengan berucap "Kau tuh ganggu wong bae, Aku lagi dak tek duet."
Dengan posisi kapak diacungkan kearah korban, kemudian korban berusaha menenangkan tersangka sambil menanyakan kembali perihal hutang tersebut dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tersangka tidak peduli lalu mengancam korban dengan berucap "Ngomong lah Kau sekali lagi Mang, Aku kapak Kau, pegi lah!" sambil kapak diacungkah kearah korban.
BACA JUGA:Bikin Warga Moneng Sepati Lubuklinggau Resah, Dukun Dituntut Hukuman Berat
Karena takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan lalu korban dan saksi Junaidi kembali pulang ke rumah.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan juga trauma lalu melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan I dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 12 / V/ 2024 / SPKT / Sek Llg Sel I / RES LLG / Polda Sumsel, tanggal 7 Mei 2024.
Setelah menerima laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa korban berada di salah satu rumah makan sehingga langsung diamankan.
Kemudian tersangka berikut barang bukti kapak ukuran 30 cm bergagang besi bulat di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan I guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka disangkakan dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)