LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa M Afrizal alias Mat (34).
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam sidang, Senin 13 Mei 2024.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Residivis yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti menjambret Tenny warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta dan luka-luka.
BACA JUGA:Gara-gara Sandal Ketinggalan, Pencuri di Muratara Diinterogasi Kades Lubuk Rumbai
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 13 Mei 2024 Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa M. Afrizal Alias Mat telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan luka-luka, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa, bahkan terdakwa merupakan residivis. Sedangkan hal yang meringankan sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa Diduga Overdosis saat Pesta Remix di Muratara, Netizen : Tangkap Tuan Hajatnya
Terdakwa M. Afrizal alias Mat kembali masuk bui setelah bersama M Andika Saputra (berkas perkara terpisah) beraksi Senin 20 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Simpang RCA Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Senin 20 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Andika Saputra bersama M. Afrizal Alias Mat berkeliling Kota Lubuklinggau dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Sonic warna putih milik Afrizal untuk mencari sasaran penjambretan.
M Andika Saputra yang berperan sebagai Joki atau pengendara sepeda motor. Sementara terdakwa berperan mengambil barang milik korban.
Sesampai di Simpang RCA, mereka melihat korban Tenny Meilianda yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat sendirian dengan menyandang tas ransel berisikan satu unit handphone merk Vivo Y20 S warna purist blue dan satu buah dompet yang berisi satu buah STNK sepeda motor, satu buah KTP atas nama Tenny Meilianda, satu buah Sim C atas nama Meilianda, satu buah kartu BPJS, satu buah ATM Bank Mandiri dan satu buah ATM Bank BSI.
BACA JUGA:Diduga Ada Beberapa Oknum Anggota Terlibat, Kapolres Muratara: Kami Minta Bantuan Masyarakat