Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Jumat 17 May 2024 - 01:10 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Bukti bayar PBB tahun terakhir

- Jarak minimal 20 meter dari SUTET atau Tower.

- Tidak masuk dalam lokasi daerah banjir dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak

- Lokasi Tanah dan Bangunan bukan jalur hijau.

- Tanah Bangunan tidak dalam sengketa baik keluarga maupun hukum.

Cicilan gadai sertifikat di Pegadaian pada sertifikat tanah atau rumah sangat beragam.

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian terdapat beberapa pola angsuran yang bisa dipilih.

BACA JUGA:Ingin Menabung dan Transaksi Keuangan? Berikut 5 Rekomendasi Bank Terbaik di Indonesia

Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, atau 60 bulan.

Keunggulan melakukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian ada beberapa yakni: Pinjaman bisa dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.

Tentu proses pengajuan jaminan sertifikat setingkat HGB atau SHM sesuai prinsip syariah Dapat dilunasi sewaktu-waktu. (*)

Kategori :