Kapan Gaji 13 ASN Cair? Ini Penjelasan Pj Sekda Kota Lubuklinggau

Jumat 17 May 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke 13.

Saat ini selurus ASN di Lubuklinggau baik PNS maupun PPPK sedang menanti, kapan gaji 13 ini akan cair. 

"Ya pasti menanti. Karena namanya uang pasti butuh ya. Apalagi sebentar lagi anak mau masuk sekolah," ungkap salah seorang PPPK di Kota Lubuklinggau yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Terkait kapan pencairan Gaji 13, Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan Gaji 13.

BACA JUGA:Jangan Beratkan Anggaran Dana Desa, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari Tak Dapat THR dan Gaji 13

"Secara resmi kita belum terima kapan pencairan Gaji 13. Namun kalau biasanya, sebelum anak-anak masuk sekolah. Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kebiasaannya seperti itu," jelas Tamri.

Untuk itu lanjutnya, kemungkinan akan dicairkan menjelang anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru.

"Karena peruntukan Gaji 13 memang untuk keperluan anak sekolah," tegasnya.

Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Yakni tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:April THR PNS dan PPPK Cair, Gaji 13 Mendagri Tegaskan Hal ini ke Kepala Daerah

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya bagi para PNS.

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 juga telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Melalui Pasal 12 dalam peraturan tersebut, disampaikan mengenai perkiraan waktu gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair.

Adapun bunyi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 adalah Gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2024."

BACA JUGA:Jangan Samakan dengan Pusat, THR dan Gaji 13 Tidak Boleh Lebih dari Gaji PNS 2024 Daerah, Berikut Rinciannya

Kategori :