Ya kita harap di Pilkada nanti sama. Tidak ada ASN kita yang terkena sanksi hanya karena tidak netral,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat jika ada melihat ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau yang terbukti tidak netral segera lapor beserta buktinya.
“Lapor ke kita. Pasti akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya lagi.
Sebelumnya Tamri juga sudaj mengikut rapat koordinasi terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
BACA JUGA:Kejati Sumsel Siap Berikan Sanksi ASN Tidak Netral Dalam Pemilu
via zoom meeting di Command Center Lubuklinggau, Jumat 17 Mei 2024.
Dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau Plt Sekjen Kemendagri Irjen Pol Tomsi Tohir dalam kesempatan itu
menyampaikan ada tiga pelanggaran disiplin yang tidak boleh dilakukan oleh ASN yaitu pertama memasang sepanduk,
baleho, alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
BACA JUGA:Tegaskan Netral Dalam Pemilu 2024 Kapolri Keluarkan Surat Telegram Netralitas Polri
Kedua sosialisasi, kampanye media, sosial online calon dan ketiga melakukan pendekatan kepada partai politik
sebagai bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota,
dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Jika melanggat maka akan diberikan sanksi berat.
BACA JUGA:David Pulung Sebut Penyebab Sulit Wujukan ASN Netral Dalam Pemilu
“Dan juga untuk Pj yang mau mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri, hal ini berlaku untuk semua pejabat ASN lainnya, ingat semua pejabat kepala daerah harus mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran ke partai politik,” tegasnya. (*)