KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara jambret disidangkan. Terdakwanya Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 20 Mei 2024.
Petani warga Dusun II Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas itu jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan aksi jambret hp milik Kesyha (13) pelajar asal Desa Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Akibatnya korban kehilangan satu unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alakutsari Dewi Adha.
BACA JUGA:Posko Orange Ogah Minta Maaf dengan Pemdes Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Alasan Pentingnya
JPU Yuniar, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Jumadi Dahir bersama dengan Topan (DPO) melakukan penjambretan terhadap korban Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Awalnya Terdakwa Jumadi Dahir dan Topan berangkat dari Selangit menuju Lubuklinggau naik Sepeda Motor Honda Supra warna hijau list putih milik terdakwa Jumadi Dahir.
Lalu mereka berkeliling mencari mangsa.
Kemudian terdakwa melihat korban sedang berhenti di depan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan handphonenya.
Topan yang mengemudikan motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menunggu.
Sementara terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati korban.
Setelah dekat, terdakwa langsung merampas handphone korban lalu melarikan diri ke arah Jalan Nangka Lama .
Korban teriak. Pemilik konter juga teriak “ Maling .....Maling”
Korban dan warga mengejar terdakwa sehingga korban terjatuh.