LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin tanggapi serius terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMA.
Hal tersebut diwujudkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Di dalamnya, disebutkan terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. TPPK dan Satgas perlu dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ditetapkan.
Diketahui, aturan tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 3 Agustus 2023. Sehingga saat ini, Kemendikbud tengah menggencarkan pembentukan TPPK di setiap sekolah.
BACA JUGA:TK Mutiara Bangsa Lubuklinggau Fokus Bina Akhlak Anak
Lalu apa saja sih tugas TPPK serta wewenangnya?
Dikutip Linggau Pos dari laman Merdeka dari Kekerasan Kemendikbud, Jumat (20/10/2023) Syarat Pembentukan TPPK di Sekolah diantaranya anggota TPPK harus memenuhi syarat tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Anggota TPPK akan berakhir masa keanggotaannya, bila masa tugas anggota TPPK yaitu dua tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas, menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan atau berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugas dan pindah tugas kerja atau mutasi.
Apa sih, tugas dan wewenang TPPK di sekolah?
Tugas TPPK diantaranya, pertama menyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolah, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
TPPK juga bertugas melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan, memeriksa laporan dugaan kekerasan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:PAUD Ar- Rahmah Lubuklinggau Punya Privat Khusus Siapkan Anak Masuk SD
TPPK juga bertugas mendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolah, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan dan memberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukum termasuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.(tik)