Pengadilan Distrik Munich I kemudian menerbitkan perintah jika perusahaan seperti Lenovo dan Motorola dilarang menjual perangkat yang diduga melanggar SEP, khususnya paten yang dimiliki oleh InterDigital.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Lenovo dilarang untuk menjual, menawarkan, atau mengimpor perangkat apa pun yang mendukung WWAN, termasuk Hp, tablet dan laptop yang memakai jaringan seluler seperti GSM, UMTS, LTE dan 5G.
Menyusul putusan pengadilan itu, Lenovo berencana untuk mengajukan banding, adapun situs web resmi Lenovo dan Motorola di Jerman tidak lagi memajang produk yang mendukung jaringan seluler yang terlibat sengketa.
Situs itu hanya menampilkan jika produk aksesori yang tidak memakai teknologi WWAN, dihimpun KompasTekno dari Gizchina.
Sengketa yang sama juga dihadapi Lenovo di Inggris pada tahun lalu,pengadilan Inggris memutuskan bahwa biaya lisensi paten InterDigital tidak boleh lebih dari 0,175 dollar AS atau sekitar Rp 2813,65 per perangkat.
Namun Lenovo dan Motorola tidak sepakat dengan putusan itu dan mengajukan banding, pengadilan Inggris akan memproses banding dari Lenovo pada 10 Juni mendatang.(*)