MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun 2024 Inspektorat Kabupaten Musi Rawas menargetkan mengaudit penggunaan dana desa (DD) di 37 desa tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Hal itu sesuai PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.
"Audit tahun 2024 sesuai PKPT kita lebih kurnag 37 desa," demikian kata Plt Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas Heriansyah SE M.Si melalui Inspektur Pembantu Daerah Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Wahyu Saputra SE, MSI, CTFAIA kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ditambahkannya, yang diaudit diantaranya realisasi penggunaan dana desa, realisasi pengerjaan fisik dan sebagainya.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Sepi Peminat Disperindag Lakukan Evaluasi
Menurutnya sebagian besar yang menjadi persoalan yang terjadi di desa terkait pengunaan dana desa persoalan yang ditemukan diantaranya soal pajak, terlambat setor pajak dan kurang bayar. Disamping itu juga ada kekurangan volume pekerjaan.
"Terhadap permasalahan tersebut kita minta stressing Bupati. Jika desa terlambat setor pajak segera disetor pajaknya, jika kurang bayar untuk segera diselesaikan. Demikian juga terhadap kurang volume pekerjaan untuk segera ditambah," jelasnya.
Jika stressing tidak dilanksanakan, tambah Wahyu panggilan akrap Wahyu Saputra akan ada sanksinya pertama akan diberikan peringatan dan monev tindaklanjut, Jika tidak juga dilaksakan maka akan kita limpahkan ke bidang dumas inspektorat daerah untuk ditindaklanjuti
"Tugas kita hanya mengaudit. Kita tidak bisa memaksa pihak desa untuk melaksanakan, kita mengingatkan. Kalau tidak dilaksanakan maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kejar Target Nasional Disdukcapil Gencar Laksanakan Go To School
Selain mengudit penggunaan dana desa, juga ada pemeriksaan cash opname dan monev manajemen aset
"Habis tahun anggaran APBDes kita cek kondisi keuangan apakah ada silpa atau tidak. Kalau ada siloa berapa di setor kas desa, berapa yang ada di tangan dan ada berapa yag direkening. Dan juga kita cek aset yang dibukukan tahun berjalan," paparnya.
Target untuk pemeriksaan cash opname seluruh desa sebanyak 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan kalau OPD (Orginiasi Perangkat Daerah) yang menjadi tugasnya 14 kecamatan dan 1 OPD," tambanhnya.
BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik