Selanjutnya Nanang memotong kayu sepanjang 1 meter untuk digunakan sebagai alat pengukur panjang kabel.
Kemudian terdakwa mengukur kabel tersebut hingga panjang kurang lebih sembilan meter kemudian kabel tersebut dipotong oleh Nanang dengan gergaji besi.
BACA JUGA:Kesal, Korban Selingkuh dengan Sang Ibu
Selanjutnya pengukuran dan pemotongan kabel tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan Nanang secara bergantian. Setelah mengukur dan memotong kabel tersebut kemudian Terdakwa dan Nanang membuka lilitan kabel tersebut untuk membuang isi dalamnya berupa kawat dengan menggunakan tangan.
Sekira pukul 21.00 WIB mereka berdua menggulung kabel tersebut hingga mencapai delapan gulungan, kemudian kabel-kabel tersebut diangkut keatas sepeda motor milik terdakwa.
Setelah semua kabel berhasil diangkut di atas motor kemudian keduanya pergi dari tempat tersebut. Terdakwa mengendarai sepeda motor yang memuat kabel sebanyak delapan gulungan dan Nanang berjalan kaki mengikuti terdakwa dari belakang menuju ke luar lokasi pengambilan kabel tersebu.
Saat diperjalanan anggota kepolisian yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan motor terdakwa.
Namun Nanang yang masih berada di belakang motor berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti kabel konduktor milik PT PLN sebanyak delapan gulungan dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengeroyok Tabori Dituntut 13 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dan Nanang (DPO) yang mengambil delapan gulungan kabel tanpa ijin PT. PLN, menyebabkan PT PLN mengalami kerugian Rp 50 juta. Maka terdakwa dan Nanang (DPO) diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (adi)