1. Yang Berwakaf
2. Yang menerima wakaf
3. Barang yang diwakafkan
4. Ada ijab dan Qobul
BACA JUGA:Jumat Sore ini Ustadz Abdul Somad Tabligh Akbar di Musi Rawas
“Wakaf itu musti diikrarkan. Misalkan saya wakafkan tanah saya 1 Hektare, ikrarnya di KUA (Kantor Urusan Agama),” tutur Ustadz Abdul Somad.
“Jadi sayang, kalau tanah luas, kendaraan banyak, rumah ada tapi ngga ada yang bisa dibawa mati. Lalu bagaimana caranya agar semua itu bisa menjadi peneduh kita di Yaumul Qiyamah? Amalnya mengalir sampai kiamat? Wakafkanlah untuk berjihad menolong agama Allah SWT. Salah satunya wakafkanlah untuk jadi Rumah Tahfidz Al-Quran,” tuturnya.
Inilah hebatnya orang Musi Rawas.
“Karena kalau meninggal punya tabungan amal yakni Rumah Tahfidz Al-Quran. Coba lihat, berapa banyak bupati gubernur kepala daerah meninggal tak bawa apa-apa. Tap kalau Bupati Musi Rawas insyaAllah bisa meninggalkan kebaikan melalui Program Rumah Tahfidz Al-Quran, amalnya mengalir hingga kiamat,” tutur Ustadz Abdul Somad.
Maka, tutur beliau, kalau Gubernur Bupati mau amalnya mengalir sampai kiamat, silahkan belajar dengan Kabupaten Musi Rawas. Ustadz Abdul Somad juga mendoakan agar melalui Program Rumah Tahfidz Al-Quran, ke depan tak ada lagi warga Musi Rawas yang buta baca Al-Quran.(*)