Boleh sebelum melaksanakan haji, boleh saat haji, dan boleh sesudah selesai haji di Mekkah.
Pada malam 11 hingga 12 Dzulhijjah, Rasulullah SAW mabit di Mina dan melempar jumrah ula, wustha, dan Aqabah di setiap waktu siangnya.
Menurut riwayat beliau memilih nafar Awwal, dan memberikan kesempatan sahabatnya untuk melakukan nafar Tsani yaitu mabit di Mina dan melontar 3 jumrah setiap harinya, mulai tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau : Makanannya Enak Varian Lauknya Banyak, Pulang Haji Bisa Gembul Nih
Rasulullah SAW selesai mengerjakan tawaf Wada' dan berpamitan meninggalkan kota Mekkah pada tanggal 14 Dzulhijjah.
Dari Mekkah beliau pulang ke Madinah, dengan mampir terlebih dulu berziarah ke pusara ibunya, Siti Aminah, du Abwa'. Menurut riwayat pada tanggal 20 Dzulhijjah, Rasulullah Saw sudah sampai di Kota Madinah.(*)