Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?

Rabu 29 May 2024 - 16:15 WIB
Reporter : KESTI INDAH PRATIWI
Editor : KESTI INDAH PRATIWI

KORANLINGGAUPOS.ID – Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebuah aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dimana salah satu aturannya disebutkan adanya pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen pada setiap bulannya.

Adanya kebijakan mengenai gaji karyawan dipotong tersebut telah tertuang dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menyampaikan terkait besaran rincian pemotongan gaji karyawan untuk dana iuran peserta Tapera dimana pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen, sedangkan untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri.

Kemudian dijelaskan juga pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai aturan bagi setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Dengan adanya kebijakan baru pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen tersebut, lantas apa manfaat yang akan didapatkan dari ikut iuran Tapera ini ?

Bagi karyawan atau pekerja yang mengikuti iuran Tapera ini akan mendapatkan sejumlah manfaat tabungan serta hasil pemupukannya yang bisa diambil ketika masa kepesertaan berakhir.

Sementara itu, masa kepesertaan iuran Tapera sendiri akan berakhir saat pekerja sudah pensiun pada rata-rata usia 58 tahun bagi pekeja mandiri, meninggal dunia, dan bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut.

Menurut Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera mengatakan bahwa nantinya dana yang telah dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai bentuk simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta lagi.

BACA JUGA:Ingin Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp162 Juta? Berikut Lowongan Kerja Memeluk Kucing

“Nantinya dana tersebut dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir,” ungkap Heru.

Selain dikembalikan, seluruh peserta yang termasuk ke dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi syarat kelayakan, maka berhak mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) sampai 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan memberikan berbagai informasi terkini bagi para pembaca setia.

Atau bisa ikuti lewat saluran WhatsApp dengan cara klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji di 5 Perusahaan BUMN, Sehingga Menjadi Incaran untuk Bekerja

Kategori :