LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera
Selatan (Sumsel) dibawah kepemimpinan Hamdi Hasibuan terus melakukan inovasi.
Mengutip dari rilis yang dikirim pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kepada KORANLINGGAUPOS.ID,
bahwa pada Senin 27 Mei 2024, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau sudah menyediakan kamar bebas asap rokok, kamar khusus Lanjut Usia (Lansia) dan kamar khusus penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Launching Aplikasi SI-RAPI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
Hal ini dilakukan untuk mengimplimentasikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas kelas IIA Lubuklinggau.
Kepala Lapas Hamdi Hasibuan mengatakan, bahwa selain untuk menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hidup sehat, juga sebagai upaya menghormati hak asasi warga binaan pemasyarakatan yang tidak merokok.
Kamar lanjut usia dan kamar khusus disabilitas difungsikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan berusia diatas 50 tahun, dan mereka yang pernah mempunyai penyakit tertentu serta warga binaan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Berikut Pesan Ustadz Abdurahman Al Banjari
“Kamar-kamar ini nantinya akan menjadi kamar percontohan bagi warga binaan lainnya dan sudah
semestinya kami memberikan pelayanan dan kenyamanan berkualitas untuk warga binaan.”ucap Hamdi.
Sementara itu, tim kesehatan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang dipimpin oleh dr. Meliana Kemas mengatakan program penataan kamar ini dapat mencegah Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak merokok agar terhindar sebagai perokok pasif yang justru lebih berbahaya.
Perokok pasif akan lebih merugikan bagi diri mereka, karena asap yang dihirup dari rokok orang lain, bisa saja menyebabkan gangguan pernapasan dan sebagainya.
BACA JUGA:Dua CPNS Tunas Pengayoman Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Diberikan Pembinaan Jasmani
“Kita berharap dengan adanya kamar bebas asap rokok dan kamar lansia ini, warga binaan tetap terjaga kesehatan dan kenyamanan dalam menjalani hukuman.“harap dr. Meliana.(*)