MAKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap pihak keamanan Saudi.
Puluhan JCH ini diamankan karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah al-Mukarromah.
Konsekwensinya 22 orang ini akan dideportasi.
Kabar ini disampaikan Yusron Ambary selaku Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Sabtu 1 Juni 2024.
Tak hanya itu, selain 22 orang tersebut dideportasi ada 2 orang yang menjadi coordinator ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Catat, Dokumen ini Wajib Dimiliki JCH Lubuklinggau Muratara saat Akan Wukuf di Arafah
Sebelumnya Yusron Ambary menjelaskan, sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
“Sebanyak 22 JCH ini diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi,”tutur Yusron.
Saat ini, 22 WNI tersebut terang Yusron statusnya dideportasi. Salah satu ketentuan deportasi yakni larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.
Sebelumnya, terang Yusron, sudah 2 kali tim dari KJRI menemui JCH ini.
BACA JUGA:Jelang Keberangkatan, ini yang Dilakukan JCH Musi Rawas
Kamis malam, putusannya 22 orang ini dipindah ke imigrasi, lalu Jumat pagi 31 Mei 2024 Tim KJRI mendampingi 22 JCH ini proses exit.
“InsyaAllah 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda Sabtu malam 1 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” tutur Yusron.
Lantas, apakah 22 WNI yang dideportasi ini juga akan terkena denda?
Menurut Yusron sebelumnya, otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024 mendatang.