MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menjatuhkan hukuman lebih berat pada Terdakwa Giyo Prastama (22).
Vonis hukuman 3 tahun penjara disampaikan dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terhadap Terdakwa Giyo Prastama.
Putusan hakim lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang
Salesman yang merupakan warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti gelapkan dagangan milik PT Indomarco Adi Prima dengan membuat faktur fiktif.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 2 Juni 2024 dalam putusannya Hakim Achmad Syaripudin, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili SH, dan Tri lestari, SH menyatakan terdakwa Giyo Prastama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat PT Indomarco Adi Prima alami kerugian, dan belum ada perdamaian.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH yang didampingi panitera pengganti (PP) Al-Kautsar Dwi Adha, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Giyo Prastama masuk bui karena sepanjang Mei 2023 sampai Desember 2023 kerja di PT Indomarco Adi Prima Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Awalnya terdakwa yang merupakan Karyawan PT. Indo Marco Adi Prima yang bertugas sebagai Salesman dan tinggal di mess PT.Indo Marco Adi Prima di Desa Lawang Agung.
Namun pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa tidak berada di mess tersebut.
BACA JUGA:Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara