Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dipenjara Dihukum Berat

Minggu 02 Jun 2024 - 20:15 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menjatuhkan hukuman lebih berat pada Terdakwa Giyo Prastama (22).

Vonis hukuman 3 tahun penjara disampaikan dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terhadap Terdakwa Giyo Prastama.

Putusan hakim lebih berat dari pada tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang

Salesman yang merupakan warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti  gelapkan dagangan milik PT  Indomarco Adi Prima dengan membuat faktur fiktif.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 2 Juni 2024 dalam putusannya  Hakim Achmad Syaripudin, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili SH, dan Tri lestari, SH  menyatakan terdakwa Giyo Prastama  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat PT  Indomarco Adi Prima alami kerugian, dan belum ada perdamaian.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH yang didampingi    panitera pengganti (PP) Al-Kautsar Dwi Adha, SH  lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut

BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Terdakwa Giyo Prastama masuk bui  karena sepanjang  Mei 2023 sampai Desember 2023 kerja di PT Indomarco Adi Prima Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Awalnya terdakwa yang merupakan Karyawan PT. Indo Marco Adi Prima yang bertugas sebagai Salesman dan tinggal di mess PT.Indo Marco Adi Prima di Desa Lawang Agung.

Namun pada Jumat  5 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa tidak berada di mess tersebut.

BACA JUGA:Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara

Kategori :