Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Selasa 04 Jun 2024 - 21:25 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Setelah itu terdakwa jual kepada Parmi dan Vita dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri . 

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban  Hendrico kehilangan pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai senilai Rp 14.249.000. (adi)

Kategori :